-
(Klik untuk memperbesar)
DESKRIPSI
Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau
PERSYARATAN
- Yang berhak mendapatkan pelayanan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan telah mengajukan P3Csatu bulan sebelumnya;
- Pengusaha pabrik hasil tembakau mengajukan permohonan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) kepada Kepala KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau;
- Pengusaha pabrik hasil tembakau melakukan pembayaran pada bank persepsi atau PT Pos Indonesia dan menyerahkan bukti bayar SSPCP apabila pemesanan pita cukai secara tunai;
BIAYA
Tidak dipungut biaya
JANJI LAYANAN
Pelayanan permohonan Pemesanan Pita Cukai (CK-1) yang meliputi penelitian, penomoran dokumen dan pengambilan pita cukai hasil tembakau paling lama 20 menit.
Posting Komentar