Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

NPPBKC Tahap 1 (Klik Untuk Memperbesar)


NPPBKC Tahap 2 (Klik Untuk Memperbesar)


  • DESKRIPSI
    • NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin dari Menteri Keuangan yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai

  • PERSYARATAN
    1. Mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, sebelum dilakukan pemeriksaan lokasi dilakukan wawancara oleh petugas Bea dan Cukai serta dibuat berita acara.
    2. Salinan dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
      • a. IMB;
      • b. HO (izin gangguan) dari pemda setempat;
      • c. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
      • d. Rekomendasi dari instansi di bidang tenaga kerja;
      • e. NPWP;
      • f. SKCK dari Polri;
      • g. KTP untuk orang pribadi;dan
      • h. Akta pendirian usaha apabila pemohon merupakan badan hukum;

  • BIAYA
    • Tidak dipungut biaya

  • JANJI LAYANAN
    • Pelayanan pemberian NPPBKC paling lama 3 hari, dibagi dalam tiga tahap kegiatan, yaitu:
      • a.Tahap I : Pengajuan permohonan NPPBKC dan penelitian di KPPBC : 1 hari
      • b.Tahap II : Penelitian awal persyaratan dan gambar denah lokasi/pemrosesan : 1 hari
      • c.Tahap III : Proses penerbitan surat keputusan NPPBKC dan NPPBKC : 1 hari

Posting Komentar