NPPBKC Tahap 1 (Klik Untuk Memperbesar)
NPPBKC Tahap 2 (Klik Untuk Memperbesar)
- DESKRIPSI
- NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) adalah izin dari Menteri Keuangan yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai
- PERSYARATAN
- Mengajukan permohonan kepada Kepala KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi, bangunan atau tempat usaha, sebelum dilakukan pemeriksaan lokasi dilakukan wawancara oleh petugas Bea dan Cukai serta dibuat berita acara.
- Salinan dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
- a. IMB;
- b. HO (izin gangguan) dari pemda setempat;
- c. Izin Usaha Industri atau Tanda Daftar Industri;
- d. Rekomendasi dari instansi di bidang tenaga kerja;
- e. NPWP;
- f. SKCK dari Polri;
- g. KTP untuk orang pribadi;dan
- h. Akta pendirian usaha apabila pemohon merupakan badan hukum;
- BIAYA
- Tidak dipungut biaya
- JANJI LAYANAN
- Pelayanan pemberian NPPBKC paling lama 3 hari, dibagi dalam tiga tahap kegiatan, yaitu:
- a.Tahap I : Pengajuan permohonan NPPBKC dan penelitian di KPPBC : 1 hari
- b.Tahap II : Penelitian awal persyaratan dan gambar denah lokasi/pemrosesan : 1 hari
- c.Tahap III : Proses penerbitan surat keputusan NPPBKC dan NPPBKC : 1 hari
Posting Komentar