-
(Klik untuk memperbesar)
- DESKRIPSI
- Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau untuk mengajukan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1)
- PERSYARATAN
- Yang berhak mendapatkan pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) adalah pabrik atau importir hasil tembakau yang telah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan tidak memiliki utang cukai serta telah melunasi biaya pengganti (jika ada)
- Permohonan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal diajukan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 untuk kebutuhan satu bulan berikutnya, kecuali:
- a. Pengusaha baru mendapatkan NPPBKC;
- b. Pengusaha mengalami kenaikan golongan;
- c. Pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut;
- d. Untuk kebutuhan pita cukai bulan Januari tahun berikutnya;
- e. Terdapat perubahan kebijakan di bidang tarif cukai atau HJE.
- Dalam hal jumlah pita cukai dalam Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Awal tidak mencukupi, pengusaha dapat mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tambahan yang paling lambat diajukan tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1 nya.
- BIAYA
- Tidak dipungut biaya
- JANJI LAYANAN
- Pelayanan Permohonan Penyediaann Pita Cukai (P3C) Awal dilaksanakan dalam 10 menit.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar