Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

  •  P3C Tambahan (Klik Untuk Memperbesar)

 P3C Tambahan Ijin Dirjen (Klik Untuk Memperbesar)

  • DESKRIPSI
    • Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tambahan adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai setelah pengajuan P3C Awal. 
      P3C Tambahan Izin Direktur Jenderal diajukan setelah pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau mengajukan P3C Awal dan P3C Tambahan

  • PERSYARATAN
    1. Yang berhak mendapatkan pelayanan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) Tambahan Izin Direktur Jenderal adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah mempunyai NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan telah mengajukan P3C Awal dan P3C Tambahan dalam periode yang sama;
    2. Pengusaha pabrik hasil tembakau mengajukan permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) Tambahan Izin Direktur Jenderal kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala KPPBC yang mengawasi pabrik hasil tembakau;
    3. Permohonan diajukan paling lambat tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1 dan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu periode persediaan untuk tiap jenis pita cukai;
    4. Kepala KPPBC menyampaikan P3C Tambahan Izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi ke Kantor Pusat yang berisi sekurang-kurangnya:
      • a. Alasan P3C Tambahan Izin Direktur Jenderal yang diajukan pengusaha;
      • b. Data rata-rata per bulan CK-1 dalam 6 bulan terakhir;
      • c. Pendapat Kepala Kantor.

  • BIAYA
    • Tidak dipungut biaya

  • JANJI LAYANAN
    • Pelayanan permohonan Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai (P3C) Tambahan Izin Direktur Jenderal dibagi dalam 3 (tiga) tahap kegiatan, yaitu:
      1. Tahap I : Pengajuan P3C Tambahan Izin Direktur Jenderal dan Surat Rekomendasi hingga dikirim ke Kantor Pusat : 1-3 jam
      2. Tahap II : Bila dilakukan penelitian lapangan ke pabrik untuk memastikan eksistensi perusahaan : 1 hari
      3. Tahap III : Proses penerimaan Pita Cukai dari KPPBC hingga perekaman pada aplikasi SAP : 20 menit

Posting Komentar