Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

Peraturan
Deskripsi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai PER-02/BC/2015Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2014Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai

Posting Komentar