Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan
terhadap aturan-aturan mengenai produksi Barang Kena Cukai. Hal ini dilakukan
agar meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan membahayakan
masyarakat dan keuangan negara.
Aturan yang baru saja dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan adalah PMK No. 94/PMK.04/2016 tentang Pemberitahuan Barang
Kena Cukai yang Selesai Dibuat. Aturan ini menggantikan PMK sebelumnya No.
156/PMK.04/2016. Dalam aturan ini menjelaskan bahwa setiap Pengusaha Pabrik
diwajibkan untuk memberitahukan secara berkala kepada Kepala Kantor Bea dan
Cukai tentang Barang Kena Cukai yang selesai dibuat. Barang Kena Cukai yang
selesai dibuat pun berbeda-beda pengertiannya untuk setiap jenis Barang Kena
Cukai. Semua diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dan
peraturan-peraturan yang ada di bawahnya.
Atas dasar perubahan aturan itulah, Sub Seksi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Pratama Blitar segera menjalankan fungsi penyuluhannya dengan cara
memberikan arahan mengenai perubahan tersebut agar para pengusaha pabrik di
bawah ruang lingkup KPPBC Tipe Pratama Blitar paham dan mulai menjalankan
kewajibannya tersebut sejak aturan ini berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
Tim penyuluhan melaksanakan tugasnya menggunakaan teknik tatap muka, dimana
penyuluhan dilakukan pada perwakilan dari 1 perusahaan dengan waktu yang
berbeda. Teknik ini dianggap lebih efektif karena pengusaha pabrik dapat dengan
leluasa mengajukan pertanyaan apabila belum paham mengenai isi dan maksud dari
aturan tersebut. Pada kesempatan ini Tim Penyuluhan berhasil menemui perwakilan
dari 15 Perusahaan. Semoga apa yang telah diupayakan dapat membuahkan hasil dan
membuat Bea Cukai semakin Baik dan semakin baik lagi.
Posting Komentar