Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)


Rabu, 21 Desember 2016 - Seluruh Barang Hasil Penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dapat dimusnakahkan sesuai Surat Persetujuan Pemusnahan oleh KPKNL yang berwenang. Untuk dapat memusnahkan barang-barang tesebut, KPPBC Tipe Pratama Blitar mengajukan permohonan bantuan biaya pemusnahan kepada Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan telah disetujui. Adapun Surat Persetujuan Pemusnahan yang disetujui oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan untuk dimusnahkan pada tanggal 21 Desember 2016 adalah :
S-75/MK.6/KN.5/2016 tanggal 2 Juni 2016, S-102/MK.6/KN.5/2016 tanggal 25 November 2016, S-37/MK.06/WKN.10/KNL.03/2016 Tanggal 09 November 2016.
Berupa :

  1. Hasil Tembakau Jenis SKM merk  BUM International isi 20 Batang sebanyak 3.920.000  Batang
  2. Hasil Tembakau jenis SKM merk Choice @ 20 Batang sebanyak 240.000 Batang
  3. Hasil Tembakau jenis SKM merk  Frend Gaul, Tiga Coin, Warrior, All Mild isi 12 dan 16 Batang sebanyak 4.943.592 Batang 
  4. Hasil Tembakau Jenis SKM Merk GSR dan Gangsar isi 16 batang sebanyak 152.928 Batang

dengan total Hasil Tembakau sebanyak 9.256.520 Batang, total nilai barang sebesar Rp 4.360.498.480,00 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1.769.475.926,40.
Selain Barang Hasil Penindakan milik KPPBC Tipe Pratama Blitar, pada kesempatan ini juga dimusnahakan Barang Hasil Penindakan milik KPPBC Tipe Madya Cukai Malang berupa Hasil Tembakau, MMEA, Sex Toys, dll. dengan total barang Hasil Tembakau : 1.205.454 batang, total gram TIS : 63.000 Gram, total liter MMEA : 266,46 Liter, total nilai barang : Rp 719.000.000,00 serta total kerugian negara : Rp 335.794.070,00. 
Acara Press Realese dan pemusnahan secara simbolik dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Pratama Blitar dan dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II, Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur I, para Kepala Kantor di bawah Kantor Wilayah Jawa Timur IIdan para pejabat di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Adapun pemusnahan secara keseluruhan dilaksanakan di tempat pembakaran milik CV. Tri Surya Plastik, Lawang, Malang.
Setelah acara pemusnahan dilaksanakan ada acara lanjutan yaitu dengar pendapat yang dihadiri oleh pejabat instansi di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, Anggota Komisi XI DPR RI, Kakanwil Jatim I, Kakanwil Jatim II, dan para pengusaha pabrik hasil tembakau di wilayah Kota dan Kabupaten Blitar. Setiap pengusaha dan instansi terkait berhak mengutarakan pendapatnya tentang kemajuan pengelolaan Cukai Hasil Tembakau dan kesejahteraan para pengusaha pabrik Hasil Tembakau serta hal lain yang terkait dengan itu.
Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar dan mendapat apresiasi yang luar biasa dari para pengusaha serta para wartawan media cetak dan media elektronik.

Posting Komentar