Pada tanggal 11 s.d. 13 Maret 2019, Bea Cukai Blitar melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di 4 kecamatan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar. Pertama kegiatan dilakukan di Kecamatan Tanggunggunung dan Sendang Kabupaten Tulungagung lalu dilanjutkan ke Kecamatan Srengat dan Nglegok Kabupaten Blitar.Kegiatan yang dilaksanakan oleh tim dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai ini merupakan agenda rutin tiap 3 bulan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Pasal 16 Ayat 1 bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan harga transaksi pasar di wilayah kerja masing-masing pada periode pemantauan tertentu.
Posting Komentar