Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)



Blitar (8/7) - Bea Cukai Blitar kembali laksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai yang kali ini diadakan bekerjasama dengan Setda Kota Blitar. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sosialisasi dilaksanakan selama 4 hari pada tanggal 5 s.d. 8 Juli 2021 di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Surjaningsih, selaku Plt. Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Blitar menjadi pemateri dalam sosialisasi kali ini bersama Dian Widi Asmara Plt. Kabag Perekonomian dan Kesra Kota Blitar.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Peserta yang hadir dalam sosialisasi kali ini mencakup pedagang rokok eceran, ketua RT dan RW, tokoh masyrakat dan agama di seluruh kelurahan di kecamatan Sukorejo. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan 2 metode yakni tatap muka dan daring untuk mengurangi kerumunan masa sehingga dapat mencegah penularan virus COVID-19.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Surjaningsih menyampaikan betapa pentingnya pengetahuan tentang aturan cukai khususnya jenis-jenis rokok ilegal agar masyarakat memahami sanksi yang diterima apabila menjualnya.”Dengan adanya sosialisasi ini penjual rokok yang hadir dapat mendeteksi rokok yang ditawarkan oleh oknum yang menawarkan rokok ilegal, agar tidak mudah terkecoh.”tuturnya.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Dian Widi Asmara menjelaskan bahwa untuk melaksanakan sosialisasi rokok ilegal sepenuhnya menggunakan DBHCHT.”Banyak manfaat yang didapat dari DBHCHT salah satunya yaitu sosialisasi rokok ilegal. Harapan kami kedepan sosialisasi ini dapat berlanjut untuk mengurangi peredaran rokok ilegal khususnya di Kota Blitar.”jelasnya.

Posting Komentar