Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

#Repost @beacukairi with @let.repost 

• • • • • •

Halo Sahabat BC

Kamu masih bingung tentang ketentuan pendaftaran IMEI? Simak infografis di atas untuk info selengkapnya ya.

Registrasi Imei hanya wajib dilakukan untuk perangkat yang berasal dari luar negeri yang belum pernah menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia sebelum 15 September 2020.

Oh iya untuk kamu yang saat ini sedang dalam masa karantina, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) nomor PER-13/BC/2021 pembebasan 500 USD masih diberikan atas barang bawaan pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut untuk pendaftaran IMEI dalam jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina kesehatan. 

Kemudian pendaftaran IMEI dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan ya Sahabat BC, apabila sudah melebihi maka pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai tidak dapat dilayani.

Jangan lupa bagikan informasi ini untuk memudahkan teman, saudara, kerabat kamu untuk melakukan registrasi IMEI.

@kemenkominfo


#BeaCukaiMakinBaik

#registrasi #imei

#hp #impor










Posting Komentar