Halo Sahabat BC
MinCe mau kasih info tentang Pendaftaran IMEI nih untuk kamu yang berencana mudik dari luar negeri.
Bagaimana tata caranya? Yuk simak infografis di atas.
Oh iya Sahabat BC, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) jika ingin menggunakan SIM Card Indonesia harus mendaftarkan IMEInya ya walaupun hanya berkunjung sementara, karena pemberian akses sementara selama 90 hari diberikan untuk Wisatawan Asing (sesuai dengan Peraturan Kemenkominfo Nomor 1 Tahun 2020).
Dan Ingatt !!!
Pendaftaran IMEI yang resmi dan legal untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri hanya dilakukan melalui Bea Cukai dan tidak dipungut biaya pendaftaran IMEI.
Pungutan dikenakan berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet).
@kemenkominfo
#BeaCukaiMakinBaik
#pendaftaran #imei
#LegalItuMudah
Posting Komentar