Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

#Repost @beacukairi with @let.repost 

• • • • • •

        Sahabat BC, pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi perhatian utama pemerintah.

        Melalui #BeCerita kali ini MinCe mau berbagi informasi tentang Peran Bea Cukai Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

        Pemerintah melalui Bea Cukai mengeluarkan beberapa kebijakan perlindungan HKI, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018.

        Berdasarkan aturan ini, Bea Cukai berwenang untuk melakukan penegahan atas barang-barang yang diduga melanggar HKI atas merek dan hak cipta, apabila barang-barang tersebut dicatat dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

        Untuk informasi lebih lengkap Sahabat BC bisa simak infografis di atas ya!

#BeaCukaiMakinBaik

#HKI 
















Posting Komentar