Bea Cukai Blitar sudah melaksanakan pencacahan pita cukai tepatnya pada tanggal 6 s.d 8 Februari 2023
Hmm.., Apasih Pencacahan pita cukai itu?
Yuk Cari tahu di video diatas!!
.
.
.
Oiya #dulurbeceblitar
Pita Cukai yang dilekatkan pada produk Barang Kena Cukai merupakan tanda bahwa produk tersebut telah dilunasi cukainya
Objek Barang Kena Cukai di Indonesia saat ini ada tiga, yaitu:
1. Etil Alkohol
2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (Vodka, Whiskey, Gin, Soju, Wine, Sake, Tequila, dst)
3. Hasil Tembakau (Sigaret, Cerutu, Tembakau Iris, Rokok Daun, Rokok Elektrik, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya)
#pitacukai2023 #beacukaiblitar #beacukaimakinbaik #pencacahanpitacukai #KunjunganLapangan #barangkenacukai #rokok #gempurokokilegal
Posting Komentar