Penerimaan Bea Masuk dan Cukai sampai Bulan Maret 2022 sebesar Rp. 86.017.141.950,00 (tercapai 23,95% dari total target 2022)

 [SOSIALISASI GEMPUR ROKOK ILEGAL]



Blitar - Edukasi berperan penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya #stoprokokilegal 


Hal ini menjadi salah satu concern Bea Cukai Blitar dan Pemkab Trenggalek untuk memutus rantai rokok ilegal. 


Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar sosialisasi #gempurrokokilegal yang menyasar masyarakat desa. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Bukit Tunggangan Paralayang, Ds. Kendalrejo, Kec. Durenan, Kab. Trenggalek.


"Kita tidak tau secara pasti komposisi bahan yang digunakan untuk membuat rokok ilegal tersebut. Jika rokok resmi sudah melalui berbagai uji lab, seperti uji Tar dan Nikotin, serta perizinan lainnya. Sehingga terjamin keamanannya. Bapak/ibu jangan sampai tergiur untuk mengkonsumsi ataupun menjual rokok ilegal," tegas Sutopo selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Blitar. (21/03/2023)


Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat terlibat aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membeli dan mengonsumsinya. Hal ini dapat membantu dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.


#beacukaiblitar #kitabisalebihbaik #beacukaimakinbaik #wbk2023


@setdatrenggalek @polppk.trenggalek

Reposted from @beacukaiblitar

Posting Komentar